Mengenal Uang Kripto, Uang Mahar dari Cupi Cupita

- 23 November 2021, 09:22 WIB
Ilustrasi Bitcoin, salah satu mata uang kripto
Ilustrasi Bitcoin, salah satu mata uang kripto /PEXELS/

Sebagaimana yang telah diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Hal tersebut juga sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

Undang-undang tersebut menyatakan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan Rupiah.

Meskipun begitu, uang ini dapat diguankan ebagai Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Baca Juga: Sinopsis Expatriate, Ungkap Konspirasi Penjualan Senjata Ilegal ke Afrika

Itulah penjelasan singkat mengenai uang kripto yang banyak dipertanyakan oleh masyarakat Indonesia. Sekian dan semoga membantu. ***

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: Bank Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x