ZONABANTEN.com - Penggunaan rami atau mariyuana (ganja) medis sebagai alternatif untuk pasien telah diterapkan di banyak negara dan diakui komunitas medis internasional.
Impor dan penggunaan produk yang mengandung ganja untuk tujuan medis diperbolehkan di Malaysia, asalkan mematuhi hukum, kata Menteri Kesehatan Malaysia, khairy Jamaluddin.
Khairy mengatakan bahwa undang-undang Malaysia saat ini, yaitu Undang-Undang Narkoba Berbahaya 1952, Undang-Undang Racun 1952, dan Undang-Undang Penjualan Narkoba 1952.
Tidak melarang penggunaan produk yang mengandung ganja untuk tujuan pengobatan.
Khairy mengatakan bahwa setiap produk yang mengandung ganja harus didaftarkan ke Drug Control Authority (DCA), seperti yang ditentukan Control of Drugs and Cosmetics Regulation 1984.
"Importir juga harus memiliki lisensi dan izin impor di bawah Peraturan Pengawasan Obat dan Kosmetika, Undang-Undang Racun, serta Undang-Undang Narkoba Berbahaya." Kata Khairy.
Sementara penjualan atau pengadaan eceran untuk perawatan medis untuk pasien tertentu harus dilakukan seorang praktisi medis yang terdaftar di bawah Medical Act 1971.
Atau apoteker yang terdaftar dengan lisensi Tipe A untuk individu tertentu berdasarkan resep yang dikeluarkan praktisi medis terdaftar.