Setiap pihak yang memiliki bukti ilmiah yang cukup untuk menggunakan ganja (rami) untuk tujuan pengobatan apapun, dapat mengajukan aplikasi untuk mendaftarkan produk ke DCA.
Untuk evaluasi dan pendaftaran di bawah Peraturan Pengawasan Obat dan Kosmetik 1984.
Khairy mengatakan bahwa ganja juga diatur di bawah Konvensi Tunggal Narkotika tahun 1961 dan terdaftar dibawah Jadwal I konvensi.
Konvensi tersebut berusaha membatasi kepemilikan, penggunaan, perdagangan, distribusi, impor, ekspor, pembuatan dan produksi obat-obatan secara eksklusif untuk tujuan medis dan ilmiah.
Baca Juga: 4 Tahun Berlayar di Dunia Esports, Victim Esports Resmi Membubarkan Diri
Dan proses pengambilan keputusan didukung oleh data & sains.***