Usai Jalani 7 Tahun Masa Hukuman, WN AS Pembunuh Ibu Kandung Akhirnya Bebas dari LP Kerobokan Bali

- 31 Oktober 2021, 17:34 WIB
Heather Mack (tengah) duduk di dalam mobil imigrasi setelah dia dibebaskan dari penjara di Bali, Indonesia pada 29 Oktober 2021.
Heather Mack (tengah) duduk di dalam mobil imigrasi setelah dia dibebaskan dari penjara di Bali, Indonesia pada 29 Oktober 2021. /

ZONABANTEN.com – Seorang wanita kebangsaan Amerika Serikat yang dihukum karena membantu pembunuhan ibu kandungnya di sebuah hotel mewah di Bali, Indonesia akhirnya dibebaskan pada Jumat, 29 Oktober 2021.

Heather Mack didakwa 10 tahun penjara pada 2015 usai membunuh ibu kandungnya, Sheila von Wiese-Mack dan memasukkan jasadnya ke dalam koper.

Sementara pacarnya Tommy Schaefer dihukum 18 tahun penjara.

Mack keluar dari Penjara Wanita Kerobokan, Denpasar, Bali setelah menjalani tujuh tahun masa hukuman.

Baca Juga: TWICE Rilis Timetable dan Tracklist Full Album Ketiga Berjudul ‘Formula of Love: O+T=<3’

Ia selanjutnya akan dideportasi dari Indonesia ke Amerika Serikat.

Hukumannya dikurangi 34 bulan karena perilaku baik Mack selama di penjara.

Itu juga sudah termasuk remisi hukuman enam bulan yang diberikan selama perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia pada Agustus lalu.

Hal tersebut diungkapkan Lili, kepala sipir penjara yang menolak memberikan nama lengkapnya.

Baca Juga: Prakerja Gelombang 22 Akan Diumumkan Besok, Begini Cara Cek Kelolosan hingga Pencairan Insentif Rp3,4 Juta

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: independent.co.uk


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x