ZONABANTEN.com – Seorang wanita kebangsaan Amerika Serikat yang dihukum karena membantu pembunuhan ibu kandungnya di sebuah hotel mewah di Bali, Indonesia akhirnya dibebaskan pada Jumat, 29 Oktober 2021.
Heather Mack didakwa 10 tahun penjara pada 2015 usai membunuh ibu kandungnya, Sheila von Wiese-Mack dan memasukkan jasadnya ke dalam koper.
Sementara pacarnya Tommy Schaefer dihukum 18 tahun penjara.
Mack keluar dari Penjara Wanita Kerobokan, Denpasar, Bali setelah menjalani tujuh tahun masa hukuman.
Baca Juga: TWICE Rilis Timetable dan Tracklist Full Album Ketiga Berjudul ‘Formula of Love: O+T=<3’
Ia selanjutnya akan dideportasi dari Indonesia ke Amerika Serikat.
Hukumannya dikurangi 34 bulan karena perilaku baik Mack selama di penjara.
Itu juga sudah termasuk remisi hukuman enam bulan yang diberikan selama perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia pada Agustus lalu.
Hal tersebut diungkapkan Lili, kepala sipir penjara yang menolak memberikan nama lengkapnya.