Umrah dan Kunjungan ke Dua Masjid Suci Akan Dibatasi Menjadi Dua Kali Lipat

- 23 Oktober 2021, 13:41 WIB
Ilustrasi Mekkah Arab Saudi.
Ilustrasi Mekkah Arab Saudi. /Pixabay/Konevi

ZONABANTEN.com - Umrah dan kunjungan ke dua masjid suci akan dibatasi menjadi dua kali lipat dari jumlah sebelumnya.

Hanya orang yang telah menerima dua dosis vaksin virus corona yang disetujui Arab Saudi yang dapat melakukan umrah dan mengunjungi dua masjid suci.

Dua masjid suci yaitu Masjidil Haram di Mekah dan Masjid Nabawi di Madinah.

Aturan baru mulai berlaku pada Minggu, 10 Oktober 2021 sebagai tindakan pencegahan penyebaran virus.

Baca Juga: Jelang Keberangkatan Jemaah Umrah Indonesia, Kemenag Minta PPIU Persiapkan Data dan Keberangkatan Jemaah

Mereka yang sudah melakukan pemesanan dan memiliki izin untuk melakukan umrah atau mengunjungi dua masjid suci, harus sudah divaksinasi untuk dosis kedua maksimal 48 jam sebelum tanggal izin untuk menghindari pembatalan.

Pusat-pusat di seluruh kerajaan menawarkan janji temu vaksin, kini lebih dari 43,1 juta dosis vaksin virus corona sudah diberikan di kerajaan.

Saat ini ada empat vaksin yang disetujui untuk digunakan di kerajaan, yaitu vaksin Oxford-AstraZeneca, Pfizer-BioNTech, Johnson & Johnson, dan Moderna.

Kementerian Kesehatan sebelumnya mengatakan mungkin bagi mereka yang sudah menyelesaikan program vaksinasi mereka dengan vaksin Sinopharm atau Sinovac untuk diterima di Arab Saudi.

Asalkan mereka telah menerima suntikan vaksin yang disetujui di kerajaan.***

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Arab News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x