Pengadilan Korea Selatan Sita Aset Perusahaan Jepang untuk Bayar Kompensasi Kerja Paksa Saat Perang Dunia II

- 28 September 2021, 21:17 WIB
Pengadilan Korea Selatan Sita Aset Perusahaan Jepang untuk Bayar Kompensasi Kerja Paksa Saat Perang Dunia II
Pengadilan Korea Selatan Sita Aset Perusahaan Jepang untuk Bayar Kompensasi Kerja Paksa Saat Perang Dunia II /AFP

ZONABANTEN.com - Pengadilan Korea Selatan resmi mengeluarkan perintah untuk menyita aset perusahaan Jepang yang bergerak di bidang rekayasa, peralatan listrik, dan elektronik, Mitsubishi Heavy Industries.

Penyitaan tersebut dimaksudkan pengadilan setempat guna mendapat uang untuk membayar kompensasi pekerja paksa pada Perang Dunia II.

Sedikit informasi, sebelumnya Jepang pernah menjajah Semenanjung Korea pada kurun waktu 1910 - 1945 saat Perang Dunia II. Hingga saat ini, hubungan Korea Selatan dan Jepang masih terganjal masalah lama tersebut.

Baca Juga: Penelitian COVID-19 Tunjukkan Protein CD47 pada Sel Terinfeksi Dapat Melindungi Virus dari Sistem Kekebalan

Menurut data dari pemerintahan Korea Selatan, ada sekitar 780 ribu warga Korea Selatan yang menjadi kerja paksa Jepang dalam penjajahan selama 35 tahun tersebut.

Angka tersebut belum termasuk hitungan perempuan yang dipaksa untuk menjadi pemuas kebutuhan seksual para tentara Jepang saat itu.

Melansir dari Yonhap News, hal tersebut membuat Pengadilan Distrik Daejeon memutuskan untuk menjual dua hak paten dan dua merek dagang milik Mitsubishi Heavy Industries.

Di mana nantinya uang hasil penjualan tersebut akan menjadi kompensasi bagi dua penggugat yang merupakan perempuan Korea Selatan berusia 90-an tahun.

Baca Juga: Penduduk Sydney yang Tidak Divaksinasi Dilarang Melakukan Kegiatan Sosial, Bahkan Saat Lockdown Berakhir
 
Kabarnya tiap korban akan mendapat kompensasi dan bunga dengan total masing-masing 209 juta won atau sekitar 2,5 miliar Rupiah.

Perintah likuidasi aset milik Mitsubishi Heavy Industries untuk ganti rugi pekerja paksa Perang Dunia II tersebut menuai protes dari pemerintah Jepang.

Juru bicara pemerintah Jepang, Kato Katsunobu, sampai menyebut putusan pengadilan Korea Selatan tersebut sebagai 'pelanggaran jelas terhadap hukum internasional'.

"Pihak Jepang sangat meminta pihak Korea Selatan tadi malam di Seoul dan pagi ini di Tokyo untuk segera mengambil tindakan yang tepat," ungkap Kato.

Baca Juga: Setelah 3 Tahun, Warga AS yang Dilarang Meninggalkan China Kini Kembali ke Negaranya

Protes tersebut didasari dengan perjanjian 1965 yang menyatakan bahwa masalah PD II telah diselesaikan sepenuhnya sekaligus memulihkan hubungan diplomatik antara Seoul dan Tokyo.

Termasuk pemberian ganti rugi sekitar $800 juta (sekitar Rp11 miliar) dalm bentuk hibah dan pinjaman murah.

"Perusahaan terkait akan segera mengajukan banding (atas putusan pengadilan Korea Selatan," ungkap Kato.***

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x