Pengadilan Jepang Tidak Beri Tuntutan Pidana Kepada Remaja yang Diduga Membunuh Adik Perempuannya, Kok Bisa?

- 20 September 2021, 17:18 WIB
Ilustrasi kekerasan yang dilakukan pada wanita hamil
Ilustrasi kekerasan yang dilakukan pada wanita hamil /KarawangPost/Pexels/Karolina Grabowska

ZONABANTEN.com - Seorang remaja pria berusia 17 tahun ditangkap kepolisian Otsu, Jepang karena diduga telah melakukan penganiayaan fatal kepada adik perempuannya.

Akibat penganiayaan tersebut, sang adik yang masih berusia 6 tahun harus merenggang nyawa di tangan kakaknya sendiri.

Meski begitu, pengadilan di Otsu menyatakan bahwa tersangka akan diberi perlindungan dan dikirim ke sekolah pelatihan remaja alih-alih dirujuk ke jaksa guna mendapat tuntutan pidana.

Baca Juga: Sinopsis American Assassin, Hati Mitch Ancur! Baru Beberapa Menit Melamar, Kekasih Dibunuh Jihadis

Melansir dari Mainichi, keputusan tersebut diambil pengadilan berdasarkan fakta bahwa ibu dari tersangka dan korban yang tidak pernah pulang lagi ke rumah selama tujuh hari menjelang kematian anak perempuannya.

 

Pengadilan menyimpulkan kalau sang ibu telah mememberi beban tanggung jawab mengurus adik yang masih kelas satu SD kepada anak laki-lakinya yang masih remaja. Hal itu dianggap sebagai salah satu bentuk kekejaman terhadap sang anak.

"Dengan hanya dia dan adik perempuannya di rumah dan tanpa siapa pun untuk berpaling, dia akan merasakan stres berlebih," ujar hakim.

Baca Juga: Tahap Dua PTM Sudah Dimulai, Dinas Pendidikan Pemkot Tangerang Buka 60 Sekolah

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Mainichi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah