Kehadiran Yahudi yang meningkat dengan pembelian rumah, pembangunan gedung baru, dan penggusuran yang diperintahkan pengadilan membuat warga di Yerusalem Timur terancam.
Baca Juga: Kurs Rupiah terhadap Dolar 10 Mei 2021: Seakan Tak Ada Habis Bensin! Laju Rupiah Tak Terhenti
Salah satu warga berusia 77 tahun, Nabeel al-Kurd, harus kehilangan rumah dengan adanya penggusuran dan upaya rasis untuk mengusir warga Palestina.
Di bawah hukum Israel, orang Yahudi yang dapat membuktikan gelar sebelum perang 1948 yang menyertai pembentukan negara dapat mengeklaim kembali properti Yerusalem mereka.
Usai kejadian yang menjadi kritik internasional itu dan adanya permintaan dari Jaksa Agung Avichai Mandelblit, Mahkamah Agung setuju untuk menunda persidangan.
Baca Juga: Mudik Antar Kota di Aglomerasi Jabodetabek Juga Dilarang, Ini Pesan Wali Kota Tangerang
Namun, dalam waktu satu bulan, persidangan sudah harus digelar kembali.
Jeda waktu selama satu bulan tersebut disinyalir tidak akan cukup untuk mengatasi suasana yang meradang antara Israel dan Palestina.***(Christina Kasih Nugrahaeni/Pikiran Rakyat)