Palestine Red Crescent : Kerusuhan di Yerusalem, 17 Polisi Israel dan 120 Warga Palestina Terluka

- 10 Mei 2021, 10:26 WIB
Polisi Israel berlari saat kerusuhan pecah di unjuk rasa dengan warga Palestina, di Masjid Al Aqsa, di kawasan Sheikh Jarrah di Yerusalem (07/05/2021).
Polisi Israel berlari saat kerusuhan pecah di unjuk rasa dengan warga Palestina, di Masjid Al Aqsa, di kawasan Sheikh Jarrah di Yerusalem (07/05/2021). /Foto: REUTERS/AMMAR AWAD/

ZONABANTEN.com – Belum lama ini pihak Palestine Red Crescent mengeluarkan pernyataan terkait insiden di Yerusalem.

Lebih dari 120 orang terluka, termasuk seorang anak berusia satu tahun, dan 14 orang dibawa ke rumah sakit, menurut Palestine Red Crescent.

Sementara itu, polisi Israel mengatakan ada 17 petugas yang terluka.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans 7 Hari ini Senin 10 Mei 2021, Lapor Pak! Ada Opera van Java dan Live Streaming 

Insiden ini merupakan yang terburuk dalam beberapa kerusuhan terburuk di Yerusalem selama bertahun-tahun.

Adalah Yordania yang secara resmi memiliki hak asuh atas situs Muslim dan Kristen di Yerusalem menggambarkan tindakan Israel sebagai aksi biadab.

Artikel ini sebelumnya tekah dimuat di pikira-rakyat.com dengan judul Israel Disebut Biadab oleh Yordania, Mahkamah Agung Tunda Keputusan soal Penggusuran Paksa Warga Palestina

Baca Juga: Rise of Empires: Ottoman, Wild Card Hiasi Jadwal Acara Trans TV Hari Ini Senin 10 Mei 2021 

Ketegangan di Yerusalem meningkat dalam beberapa hari terakhir sebelum keputusan pengadilan Israel yang sekarang ditunda tentang apakah pihak berwenang dapat mengusir puluhan warga Palestina dari lingkungan Sheikh Jarrah dan memberikan rumah mereka kepada pemukim Yahudi.

Ancaman yang terjadi di Al-Aqsa juga dirasakan oleh warga yang beradai di Yerusalem Timur.

Kehadiran Yahudi yang meningkat dengan pembelian rumah, pembangunan gedung baru, dan penggusuran yang diperintahkan pengadilan membuat warga di Yerusalem Timur terancam.

Baca Juga: Kurs Rupiah terhadap Dolar 10 Mei 2021: Seakan Tak Ada Habis Bensin! Laju Rupiah Tak Terhenti 

Salah satu warga berusia 77 tahun, Nabeel al-Kurd, harus kehilangan rumah dengan adanya penggusuran dan upaya rasis untuk mengusir warga Palestina.

Di bawah hukum Israel, orang Yahudi yang dapat membuktikan gelar sebelum perang 1948 yang menyertai pembentukan negara dapat mengeklaim kembali properti Yerusalem mereka.

Usai kejadian yang menjadi kritik internasional itu dan adanya permintaan dari Jaksa Agung Avichai Mandelblit, Mahkamah Agung setuju untuk menunda persidangan.

Baca Juga: Mudik Antar Kota di Aglomerasi Jabodetabek Juga Dilarang, Ini Pesan Wali Kota Tangerang 

Namun, dalam waktu satu bulan, persidangan sudah harus digelar kembali.

Jeda waktu selama satu bulan tersebut disinyalir tidak akan cukup untuk mengatasi suasana yang meradang antara Israel dan Palestina.***(Christina Kasih Nugrahaeni/Pikiran Rakyat)

Editor: Yuliansyah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x