Hayat Boumeddiene, Janda Cantik Divonis 30 Tahun Penjara Karena terlibat Aksi Teroris

- 18 Desember 2020, 13:33 WIB
Hayat Boumeddiene Janda cantik Istri mendiang teroris Coulibaly divonis 30 tahun penjara.
Hayat Boumeddiene Janda cantik Istri mendiang teroris Coulibaly divonis 30 tahun penjara. /PMJ News

ZONABANTEN.com - Seorang wanita paling dicari di Prancis, Hayat Boumeddiene akhirnya berhasil ditangkap pihak kepolisian.

Boumedduene merupakan seorang janda, Istri mendiang tersangka teroris Coulibaly.

Usai ditangkap, janda cantik tersebut diadili dan dijatuhi hukuman 30 tahun penjara pada Rabu, 16 Desember waktu setempat.

Keputusan itu diambil pada akhir persidangan 14 anggota komplotannya (ISIS) dimana terlibat dalam serangan Charlie Hebdo dan Hyper Cacher di kota Paris, Prancis, tahun 2015 lalu.

Pengadilan Charlie Hebdo, yang berlangsung tiga bulan, merupakan yang pertama sejak gelombang serangan teror yang melanda Prancis dalam lima tahun terakhir dan yang pertama bagi jaksa penuntut anti-teror nasional Prancis yang baru dibentuk.

Persidangan ini terkait dengan tiga hari horor pada Januari 2015, di mana 17 orang tewas selama tiga hari serangan pada Januari 2015.

Baca Juga: Antisipasi Aksi Demo 1812, Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Istana

Hayat Boumeddiene wanita paling dicari di Prancis
Hayat Boumeddiene wanita paling dicari di Prancis PMJ News


Beberapa kartunis Prancis paling terkenal juga terbunuh, karena nekat menerbitkan kartun Nabi Muhammad Saw.

Serangan itu diikuti oleh pembunuhan seorang polisi wanita Prancis dan penyanderaan di pasar Hyper Cacher di mana empat pria Yahudi dibunuh.

Ketiga penyerang tewas di TKP dalam baku tembak dengan polisi setelah serangan itu, hanya menyisakan kaki tangannya untuk diadili.

Situs Telegraph melaporkan, 14 orang tersebut termasuk Boumeddiene dinyatakan bersalah dalam berbagai tingkat karena membantu kakak beradik Said dan Cherif Kouachi, yang melakukan pembantaian di kantor Charlie Hebdo, dan kaki tangan mereka, penyandera supermarket Amedy Coulibaly.

Pengadilan Prancis menjatuhkan hukuman penjara mulai dari empat tahun hingga seumur hidup untuk 14 terdakwa yang dianggap sebagai kaki tangan dalam serangan 7-9 Januari 2015 di wilayah Ile-de-France, termasuk Paris, yang menyebabkan 17 orang tewas di tangan teroris.

Baca Juga: Mulai hari ini, Jam Operasional Kendaraan Umum di DKI Jakarta Hanya Sampai Pukul 20.00 WIB

Putusan dijatuhkan oleh hakim ketua Regis de Jorna kepada 11 terdakwa yang hadir di persidangan.

Terdakwa utama di antara kaki tangan ISIS yaitu, Ali Riza Polat (35) yang menerima hukuman 30 tahun atas keterlibatannya dalam kejahatan teroris yang dilakukan oleh Kouachis dan Coulibaly.

Sebenarnya putusan itu dijatuhkan pada 10 November tetapi telah mengalami penundaan karena pandemi virus Covid-19 dan Riza Polat juga terjangkit virus Covid-19.

Istri Coulibaly dan rekan penyerang Hayat Boumeddiene menerima 30 tahun penjara, yang mana terlibat dengan "jaringan teroris kriminal" dan "pendanaan teroris" karena melakukan eksekusi di pasar Hyper Cacher.

Sekadar informasi Pengadilan Assize di Paris adalah satu-satunya pengadilan Prancis dengan sistem juri. Sekitar 144 saksi telah berpartisipasi selama tiga bulan terakhir, termasuk yang selamat, dengan 14 ahli hadir untuk mengevaluasi bukti yang disajikan Jaksa.***

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah