26 Juni Hari Anti Narkotika Internasional, Berikut Sejarah di Balik Peringatan Ini

24 Juni 2022, 21:54 WIB
Sejarah Hari Anti Narkotika Internasional yang diperingati setiap tanggal 26 Juni /HASTYWORDS/Pixabay

ZONABANTEN.com - Pada tanggal 26 Juni, Hari Anti Narkotika Internasional menjadi peringatan besar di setiap tahunnya.

Hari Anti Narkotika Internasional ini bertujuan untuk mengingatkan masyarakat agar menghindari penyalahgunaan narkoba, melawan penyalahgunaan obat-obatan, dan penjualan obat secara ilegal.

Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) juga merupakan bentuk keprihatinan dunia terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika yang berdampak buruk terhadap kesehatan, perkembangan sosial ekonomi, serta keamanan dan kedamaian dunia.

Seperti peringatan besar lainnya, Hari Anti Narkotika Internasional juga memiliki sejarah tersendiri.

Baca Juga: Rangkaian Peristiwa di Tanggal 22 Februari: Peringatan Masjid Istiqlal, Pengungkapan Satelit Pengintai Corona

Penetapan 26 Juni sebagai Hari Anti Narkotika Internasional dicanangkan oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) pada 26 Juni 1988.

Tanggal ini dipilih dengan mengambil momen pengungkapan kasus perdagangan opium oleh Lin Zexu (1785-1851) di Humen, Guangdong, Tiongkok.

Lin Zexu adalah seorang pejabat yang hidup pada masa Kaisar Daoguang dari Dinasti Qing.

Ia terkenal dengan perjuangannya menentang perdagangan opium di Tiongkok oleh bangsa-bangsa asing.

Baca Juga: 27 Mei Memperingati HUT Kabupaten Gunungkidul ke-191, Ketahui Sejarah Berdirinya Kabupaten Ini

Kala itu, Lin Zexu melihat negaranya semakin terpuruk karena harta negara terus mengalir ke Inggris untuk membeli obat terlarang, dan ada ketergantungan akan opium.

Oleh karena itu, Lin bertekad menumpas obat terlarang. Usahanya ini akhirnya memicu Perang Candu antara Tiongkok dan Inggris.

Di Indonesia sendiri, UU No. 35 Tahun 2009 menyebutkan bahwa Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan.

Adapun narkotika yang terkandung dalam undang – undang tersebut digolongkan menjadi empat golongan berdasarkan kegunaan dan efek yang diberikan.

Baca Juga: Hari Ini dalam Sejarah: Tewasnya Abraham Lincoln, Presiden Amerika Serikat ke-16

Pada tahun 2015, Joko Widodo menyebutkan, berdasarkan data yang dimiliki, kira-kira ada 50 orang di Indonesia yang meninggal dunia setiap hari karena penyalahgunaan narkoba.

Jika dikalkulasi dalam setahun, sekitar 18.000 jiwa meninggal dunia karena penggunaan narkoba.

Angka itu belum termasuk 4,2 juta pengguna narkoba yang direhabilitasi dan 1,2 juta pengguna yang tidak dapat direhabilitasi.

Itu dia sejarah singkat dari Hari Anti Narkotika Internasional yang diperingati setiap tanggal 26 Juni.***

Editor: Yuliansyah

Sumber: BNN Kabupaten Sukabumi

Tags

Terkini

Terpopuler