Artinya, panggilan ini dapat ditujukan kepada seluruh laki-laki seperti sapaan Aa, mas, bahkan Abang.
Namun, pada definisi khusus, KBBI menjelaskan bahwa 'Gus' adalah nama panggilan untuk ulama, kiai, atau orang yang dihormati, serta jamak digunakan untuk anak lelaki yang merupakan putra kiai atau pemilik pesantren.
Di wilayah Jawa, khususnya Jawa Tengah dan Jawa Timur, gelar ini disematkan oleh masyarakat kepada anak kiai sejak ia baru lahir.
Pemberian gelar ini di kalangan pesantren atau masyarakat luas tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Orang yang berhak mendapat panggilan ini adalah orang-orang yang bernasab dan bersanad.
Bernasab artinya sosok yang memiliki gelar 'Gus' harus memiliki garis keturunan yang jelas dari tokoh agama Islam, sesuai dengan definisi bahwa sebutan tersebut digunakan untuk anak kiai.
Sedangkan bersanad artinya orang yang menyandang gelar ini harus memiliki kapasitas keilmuan Islam yang mumpuni.
Beberapa ulama mengatakan jika sapaan ini biasanya ditujukan kepada putra kiai yang belum pantas disebut kiai, sehingga seorang Gus dapat disebut sebagai kiai muda.
Sayangnya, istilah ini tidak lagi sakral seperti zaman dulu.