Ternyata Simpel, Ini Pembagian Najis dan Cara Membersihkannya

- 24 Agustus 2020, 17:05 WIB
Najis dan Cara Mensucikannya
Najis dan Cara Mensucikannya /

ZONABANTEN.com – Sering kali kita mendengar kata atau istilah najis.

Najis menurut bahasa adalah salah satu kotoran, sedangkan menurut Syara’, najis artinya suatu benda yang kotor.

Najis haram dimakan secara mutlak.

Seperti yang kita ketahui, Islam telah mengajarkan pada kita, agar selalu hidup sehat dan hindari hal-hal yang berhubungan dengan yang haram (Najis).

Baca Juga: Lirik lagu Cidro Dibawakan Oleh Didi Kempot

Karena kebersihan adalah sebagian dari iman, dan Allah menyukai orang-orang yang selalu mensucikan diri.

Dikutip dari mantrasukabumi.com, ditinjau dari aspek hukum, najis dibagi menjadi 4 (empat).

Berikut pembagian Najis dan cara membersihkannya :

Baca Juga: Ironis, Pakai Kalung Anticovid tapi Terpapar Covid-19

1. Najis Mughalladzah (Berat)

Ini merupakan salah satu najis paling berat hukumnya, yang disebabkan oleh Air liur Anjing, Babi dan keturunan (kelompok) dari kedua hewaan tersebut.

Cara membersikannya , dibasuh sebanyak tujuh kali dan satu diantaranya menggunakan air campuran tanah.

Baca Juga: Tujuh Tips Menjaga Kesehatan Jantung Untuk Wanita

2. Najis Mutawasithah (Sedang)

Najis yang masuk kategori hukum sedang, najis ini dibagi dua:

  • ‘Ainiyah (berwujud zatnya) yaitu, yang napak jelas Zatnya. Contohnya segala sesuatu yang keluar dari Qubul dan Dubur, bangkai (selain bangkai manusia, ikan dan belalang), darah, nanah, muntahan, minuman air keras dan lain sebagainya.
  • Hukmiyah (tidak berwujud zatnya) yaitu, seperti bekas air kencing, bekas air minuman keras dan lain sebagainya.

Cara menghilangkannya dengan membasuh sampai bersih ataui hilang zatnya dan sifat-sifatnya (rasa, warna, dan baunya).

Baca Juga: Lirik Lagu Daerah SAJOJO Asal Papua

3. Najis Mukhafafah (Ringan)

Najis yang hukumnya ringan. Contohnya, air kencing bayi laki-laki yang usianya kurang dari dua tahun, yang tidak makan selain air susu ibu.

Cara membersihkannya dengan membasuh/memercikan air bersih pada bagian yang terkena najisnya.

Baca Juga: Lirik Lagu Daerah Cik Cik Periook asal Kalimantan Barat

4. Najis Ma’fu (yang dimaafkan)

Najis yang tidak dikenai hukuman, sehingga tidak diperintahkan untuk membersihkannya, karena najis ini sangat sulit kita ketahui sehingga dimaafkan jika najis ini mengenai kita.

Contohnya bangkai hewan kecil yang tidak mengalir darahnya, seperti kutu, serangga kecil dan lain sebagainya***(Emis Suhendi)

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x