Mulai 18 April, Ponsel dengan IMEI Tidak Terdaftar Akan Diblokir

- 19 April 2020, 16:38 WIB
Tampilan laman web imei.kemenperin.go.id
Tampilan laman web imei.kemenperin.go.id //kemenperin.go.id

ZONA BANTEN – Mulai tanggal 18 April 2020, pemerintah resmi menerapkan aturan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI). Sehingga jika IMEI dari gadget/ponsel konsumen  tidak terdaftar, akan diblokir oleh operator seluler.

Seperti dilansir oleh Pikiran-Rakyat.com Kepala Pusat Data dan Informasi Kementrian Perindustrian, Janu Suryanto, menjelaskan,tidak ada penundaan pelaksanaan aturan ini, karena  akan berakibat buruk terhadap ekosistem industri dan konsumen, sehingga   pelaksanaan peraturan ini tetap berjalan sesuai jadwal meskipun di tengah pandemi Covid 19.

“Tentunya, Kementerian Perindustrian konsisten mendukung penerapan aturan tersebut. Hal ini guna mendorong industri ponsel di dalam negeri agar mampu memiliki daya saing yang tinggi dan penerimaan negara pada sektor ini dapat dioptimalkan,” kata Janu di Jakarta, Minggu 19 April 2020.

Baca Juga: Video Kapolresta Jayapura Viral, Nge-Rap Himbau warga Tetap Di Rumah

Menurut Janu, yang masuk lingkup validasi IMEI adalah produk ponsel pintar, komputer genggam, dan tablet (HKT). Namun peraturan ini tidak berlaku surut, artinya perangkat HKT yang sudah diaktifkan sebelum 18 April 2020 masih dapat digunakan walaupun merupakan barang black market (BM). 

Dengan skema whitelist, HKT yang diaktifkan mulai tanggal itu akan langsung diverifikasi oleh mesin EIR (equipment identity register) yang dioperasikan oleh operator dan terhubung ke CEIR (central equipment identity registry). Apabila unit yang diaktifkan tidak terdaftar IMEI-nya, operator langsung memblokirnya. Selain Indonesia, negara yang menggunakan skema whitelist adalah India, Australia, Mesir dan Turki.

 “Karena itu, pembeli smartphone, komputer atau tablet secara offline sebaiknya melakukan pengecekan nomor IMEI-nya sebelum membayar,” ujar Janu.

Baca Juga: Hibur ARMY, BTS Gelar Konser Nostalgia 'BANGBANGCON' Secara Online

 \Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan, para pengguna HKT akan mendapatkan notifikasi dan pemberitahuan mengenai status IMEI secara bertahap dari operator seluler yang digunakan dalam kurun waktu kurang lebih 2 (dua) minggu.

Artinya, pengguna HKT yang saat ini sedang aktif digunakan tidak perlu melakukan registrasi individual. Sehingga, perangkat yang sudah aktif sebelum masa berlaku 18 April 2020 akan tetap dapat tersambung ke jaringan bergerak seluler, sampai perangkat tersebut tidak ingin digunakan lagi atau telah rusak.*** 

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x