Heboh Salinan Putusan Cerai Ria Ricis-Teuku Ryan Sempat Viral, Ini Tanggapan Gus Rofi'i

- 8 Mei 2024, 10:00 WIB
Ketua Umum Barisan Ksatria Nusantara (BKN), Gus Rofi'i
Ketua Umum Barisan Ksatria Nusantara (BKN), Gus Rofi'i /Foto: Ayu Utami/Zonabanten/

ZONABANTEN.com - Mahkamah Agung (MA) telah menghapus hasil putusan perceraian selebgram Ria Ricis dan suaminya, Teuku Ryan di situs resminya yaitu putusanm3.mahkamahagung.go.id.

Hasil putusan perceraian tersebut memang sempat viral di media sosial (medsos), isinya terkait salinan dokumen yang berisi gugatan perceraian Ria Ricis terhadap suaminya seperti masalah rumah tangga mereka yang kini justru menjadi konsumsi publik.

Sejak dipublikasikan tanggal 2 Mei 2024, dokumen tersebut telah diunduh sebanyak 632.766 kali.

Baca Juga: Bukan China, Ini Negara Paling Banyak Juara Thomas Cup Sepanjang Sejarah, Segini Koleksi Trofinya!

Ketua Umum Barisan Ksatria Nusantara (BKN), Gus Rofi'i turut menyoroti hal ini, namun ia enggan mengomentari permasalahan rumah tangga Ria Ricis dan Teuku Ryan yang tertulis di dokumen tersebut dan kedua pihak yang saling memberikan klarifikasi soal permasalahan rumah tangga yang membuat mereka berpisah.

"Kalau saya boleh menengahi ya karena ini sudah menjadi putusan pengadilan maka sebaiknya masing-masing pihak harus menahan diri dulu menahan karena tidak menutup kemungkinan Allah masih memberi jodoh," kata Gus Rofi'i saat ditemui awak media di Jakarta Selatan, Selasa, 7 Mei 2024.

Baca Juga: Musisi Nasional dan Internasional Akan Meriahkan Winter Concert

Gus Rofi'i yang juga dikenal sebagai pengusaha kuliner ini juga berharap Ryan dan Ricis tetap bisa menjadi teman yang baik meskipun sudah resmi bercerai.

"Kita doakan Ricis dengan menyandang status janda mudah-mudahan diberi kekuatan bisa merawat anaknya dengan baik, Ryan juga begitu betul karena bagaimanapun anak itu  amana dari Tuhan, siapa tahu dengan berpisah menjadi sahabat baik," harapnya.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah