Adapun isi Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan ancaman adalah 'Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan'.
Kini, kepolisian juga masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait.
Imbas dari penangkapan Vadel Badjideh oleh kepolisian Jakarta Selatan, sosial media Loly pun digeruduk netizen.
Bahkan, hingga kini anak Nikita Mirzani itupun masih bungkam mengenai kabar tersebut.***