Saat itu pula, Alex Edison menjelaskan jika dirinya merupakan seorang anggota Babinsa TNI di daerah tersebut.
Seolah tak menggubris dan mengindahkan perkataan Alex, ketiganya pun tetap melakukan tindak penganiayaan tersebut.
Usai penganiayaan tersebut, Alex melakukan visum ke Rumah Sakit Dr. Suryoto. Namun, hasil visum Alex Edison tersebut baru akan keluar pada Selasa, 17 Oktober 2023 esok.
Atas perbuatannya tersebut, Vadel bersama kedua saudaranya akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.
Vadel diamankan oleh pihak kepolisian di kediamannya, di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Oktober 2023 lalu.
Ancaman Hukuman Vadel Badjideh
Berdasarkan siaran pers yang dilakukan oleh Polres Jakarta Selatan, Vadel Badjideh beserta kedua saudaranya pun terjerat kasus hukum.
Diketahui, pacar Loly tersebut terjerat pasal Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
"(Pelaku dijerat) Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Bintoro pada press release di Polres Jakarta Selatan.