Keroyok Anggota TNI, Vadel Badjideh Pacar Loly Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Ini Faktanya

- 17 Oktober 2023, 11:30 WIB
Vadel Badjideh terancam hukuman 15 tahun penjara usai keroyok anggota Babinsa TNI
Vadel Badjideh terancam hukuman 15 tahun penjara usai keroyok anggota Babinsa TNI /@vadelbadjideh/Instagram

ZONABANTEN.com - Beberapa waktu lalu, TikTokers Vadel Badjideh atau yang dikenal sebagai pacar Loly anak Nikita Mirzani diketahui ditangkap polisi. Penangkapan Vadel Badjideh tersebut terjadi lantaran, pacar Loly tersebut diduga melakukan intimidasi dan pengeroyokan terhadap anggota Babinsa TNI. Vadel Badjideh ditangkap bersama kedua saudaranya yakni sang kakak Martin, dan adiknya yakni Bintang. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro berhasil mengamankan Vadel Badjideh bersama kedua saudaranya di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan pada Kamis 13 Oktober 2023.

Diketahui, Vadel Badjideh bersama kedua saudaranya melakukan pengeroyokan terhadap anggota Babinsa TNI bernama Alex Edison.

Pengeroyokan tersebut bermula ketika sang kakak yakni Martin tidak sengaja hampir menabrak Alex Edison saat berkendara menggunakan sepeda motor.

Tak terima, ditegur Martin pun terlibat adu mulut dengan anggota Babinsa TNI Alex Edison tersebut.

Kronologi Kasus Penganiayaan Vadel Badjideh

Baca Juga: Heboh! Vadel Badjideh Pacar Loly Ditangkap Polisi Usai Keroyok Anggota Babinsa TNI, Ini Kronologinya

Mengutip akun Instagram @lambe__danu, Vadel Badjideh melakukan penganiyaan terhadap seorang anggota Babinsa TNI bernama Alex Edison.

Berikut adalah kronologi kasus penganiyaan Vadel Badjideh terhadap anggota Babinsa TNI Alex Edison.

Dari jumpar pers yang digelar oleh pihak Polres Metro Jakarta Selatan, Vadel Badjideh diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap anggota Babinsa TNI yang bernama Alex Edison.

Pengeroyokan tersebut berawal dari kesalahpahaman antara Vadel dengan anggota Babinsa tersebut saat berkendara menggunakan sepeda motor.

Kepolisian menjelaskan, bahwa awalnya Martin, yang merupakan kakak dari Vadel tak sengaja hampir menabrak anggota Babinsa tersebut.

Dari kesalahpahaman tersebut, akhirnya keduanya terlibat adu mulut.

"Kronologi bermula saat korban sedang mengendarai motor, kemudian berpapasan dengan pelaku, Martin, dan tanpa sengaja, hampir tertabrak sehingga terjadi pertengkaran mulut," kata Buntoro di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin 16 Oktober 2023.

Namun karena tak terima ditegur, Martin pun memanggil kedua saudaranya yakni Vadel dan Bintang untuk datang ke lokasi.

Baca Juga: Terungkap! Nikita Mirzani Bocorkan Sosok FS yang Jadi Bekingannya, Bukan Ferdy Sambo?

Saat sampai di lokasi, Martin, Vadel, dan Bintang pun melakukan intimidasi hingga pengeroyokan terhadap Alex.

"Yang bersangkutan (Martin) membawa dua teman, mereka lakukan intimidasi dan penganiayaan terhadap korban," sambung Buntoro.

Imbas dari pengeroyokan tersebut, Alex Edison anggota Babinsa TNI itu pun mengalami luka lebam di bagian tubuhnya.

Saat itu pula, Alex Edison menjelaskan jika dirinya merupakan seorang anggota Babinsa TNI di daerah tersebut.

Seolah tak menggubris dan mengindahkan perkataan Alex, ketiganya pun tetap melakukan tindak penganiayaan tersebut.

Usai penganiayaan tersebut, Alex melakukan visum ke Rumah Sakit Dr. Suryoto. Namun, hasil visum Alex Edison tersebut baru akan keluar pada Selasa, 17 Oktober 2023 esok.

Atas perbuatannya tersebut, Vadel bersama kedua saudaranya akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.

Vadel diamankan oleh pihak kepolisian di kediamannya, di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Oktober 2023 lalu.

Baca Juga: Nikita Mirzani Didatangi Polisi Seusai Datang di Podcast Close The Door, Minta Tanggung Jawab Deddy Corbuzier

Ancaman Hukuman Vadel Badjideh 

Berdasarkan siaran pers yang dilakukan oleh Polres Jakarta Selatan, Vadel Badjideh beserta kedua saudaranya pun terjerat kasus hukum.

Diketahui, pacar Loly tersebut terjerat pasal Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.

"(Pelaku dijerat) Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Bintoro pada press release di Polres Jakarta Selatan.

Adapun isi Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan ancaman adalah 'Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan'.

Kini, kepolisian juga masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait.

Imbas dari penangkapan Vadel Badjideh oleh kepolisian Jakarta Selatan, sosial media Loly pun digeruduk netizen.

Bahkan, hingga kini anak Nikita Mirzani itupun masih bungkam mengenai kabar tersebut.***

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: Instagram @lambe__danu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x