ZONABANTEN.com - Rating film umumnya digunakan untuk memberikan kategori pada film, agar dapat disesuaikan pada audiens tertentu.
Biasanya penggunaan rating film lebih memperhatikan pada usia audiens, untuk menentukan film yang pantas untuk usia-usia tertentu.
Penggunaan rating film dalam mengkategorikan jenis film, sebenarnya tidak hanya digunakan di Indonesia saja, tetapi juga dalam perfilman internasional.
Baca Juga: Tes Psikologi: Telur Emas yang Kamu Sukai Akan Mengungkap Pesan Berharga yang Dikandungnya
Sebagai pecintan film, pengkodean seperti G, PG, PG-13, R, dan NC-17, mungkin adalah hal umum yang biasa ditemukan.
Tetapi meskipun begitu, tak jarang orang yang belum mengerti mengenai makna dari pengkodean perfilman ini.
Dilansir dari msu.edu, rating film tersebut adalah jenis rating film MPAA (Motion Picture Association of America). Rating film ini adalah rating film yang digunakan secara internasional.
Untuk menjelaskan lebih lanjut, berikut adalah makna dari kode G, PG, PG-13, R, dan NC-17, yang biasa digunakan sebagai rating film:
Baca Juga: Terjun ke Dunia Politik, 5 Jurnalis di Banten Jadi Bacaleg Pemilu 2024