Diketahui bahwasanya, KPK memperkirakan Rafael Alun Trisambodo telah menerima gratifikasi sejumlah puluhan miliar rupiah sejak 2011 hingga sekarang.
Jumlah tersebut diperoleh berdasarkan alat bukti yang ditemukan oleh tim penyidik berupa Safe Deposit Box milik Rafael Alun Trisambodo.***