Karena dengan hal itu, maka pernikahan tersebut sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 1974 pasal 2, sekaligus terhindar dari Pasal 44 HKI karena sejatinya dilangsungkan menurut agama Kristen dan bukan Islam.
Itu artinya Mentari dan Timur masih bisa menikah di Indonesia meski berbeda agama sekali pun, akan tetapi Mentari harus rela menikah secara Kristen dan bukan Islam.***