Hukum Nikah Beda Agama dari Film Akhirat A Love Story

- 21 Mei 2022, 10:32 WIB
Poster Akhirat A Love Story./ studioantelope.com
Poster Akhirat A Love Story./ studioantelope.com /

ZONABANTEN.com - Hukum nikah beda agama belum lama ini menjadi topik pembicaraan yang cukup hangat di kalangan masyarakat Indonesia.

Topik mengenai hukum nikah beda agama ini tiba-tiba saja kembali dibicarakan berkat adanya sebuah film Indonesia yang sempat masuk ke dalam top 10 film terfavorit di Netflix pada awal tahun 2022 lalu.

Film tersebut adalah Film Akhirat A Love Story. Akhirat A Love Story ini sendiri merupakan film fantasi pertama yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Tokyo Verdy vs Blaublitz Akita, Waktunya Debut Pratama Arhan! LINK NONTON GRATIS DISINI

Film ini mengangkat tema dua orang pasangan yang berbeda agama yang saling mencintai satu sama lain.

Dikisahkan, Timur yang merupakan seorang penganut agama Kristiani dan Mentari yang merupakan penganut agama Islam menjalin hubungan asmara beda agama.

Baik keluarga Timur dan Mentari, keduanya terlahir dalam lingkungan keluarga yang taat beragama. Hal itu membuat hubungan mereka cukup pelik dan banyak tantangan.

Meski mendapatkan tantangan, mereka berdua berniat untuk tetap menikah dan hidup bersama-sama selamanya.

Baca Juga: Pratama Arhan Debut di Laga Tokyo Verdy vs Blaublitz Akita hingga Posisi Asnawi Mangkualam di Timnas Terancam

Namun, disaat mereka dalam perjalanan pulang dan ingin menyampaikan kejujuran kepada keluarga mereka masing-masing, mereka mengalami kecelakaan.

Akibat kecelakaan tersebut, membuat mereka berdua harus terjebak di dunia Limbo, dan dipisahkan dengan akhirat yang berbeda.

Lalu, bagaimana nasib Timur dan Mentari jika seandainya mereka tidak mengalami kecelakaan?

Apakah mereka bisa melangsungkan pernikahan di Indonesia tanpa harus pergi keluar negeri terlebih dahulu?

Baca Juga: Detik-detik Pratama Arhan Main Perdana di Jepang Terjadi Pada Laga Tokyo Verdy vs Blaublitz Akita Hari Ini?

Pada dasarnya syarat sah suatu pernikahan itu telah diatur dalam UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 2.

Peraturan itu berbunyi, "Apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan, dan perkawinan tersebut dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Jadi kesimpulannya, pernikahan dianggap sah apabila dilakukan dengan ketentuan hukum agama masing-masing, dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan.

Namun yang jadi permasalahan di sini adalah pada pasal 44 Kompilasi Hukum Islam (HKI).

Pasal 44 HKI ini menyatakan bahwa perkawinan dilarang di antara wanita Islam (Mentari) dengan pria non-Islam (Timur).

Baca Juga: Pratama Arhan Sudah Masuk Skuad Tokyo Verdy, Debut vs Blaublitz Akita Hari ini?

Selain pasal 44 HKI, Inpres No 1 tahun 1990 juga menyatakan hal yang kurang lebih sama. Bahwa pernikahan dianggap batal jika pasangan berbeda agama.

Dilihat dari peraturan tadi sekilas memperlihatkan bahwa Mentari dan Timur tidak akan pernah bisa melaksanakan perkawinan di Indonesia selama mereka masih berbeda agama.

Namun pada kenyataanya bukannya tidak bisa dilangsungkan sama sekali, karena menurut putusan Yurisprudensi Mahkamah Agung No 1400/K/Pdt/1986.

Menyatakan bahwa para pasangan beda agama bisa meminta penetapan pengadilan. Itu artinya Mentari dan Timur bisa meminta catatan pernikahan mereka ke kantor catatan sipil.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Besok, Minggu 22 Mei 2022 Di Kota-kota Besar Pulau Jawa, Sepanjang Hari

Karena tugas kantor catatan sipil hanyalah mencatat, bukan mengesahkan. Hal itu bisa membuat pernikahan mereka sah dimata hukum Indonesia.

Namun masalah selanjutnya yang muncul adalah bagaimana dengan akad pernikahannya, apakah harus dilakukan dengan cara agama Mentari atau Timur?

Kasus serupa sebenarnya pernah terjadi, yaitu kasus yang dialami oleh Andy Vonny (wanita Islam) dan Andrianus Petrus (pria Kristen).

Andy Vonny pada akhirnya setuju untuk melangsungkan pernikahan menurut agama Kristen.

Baca Juga: Genshin Impact 2.7: Terungkap! Inilah Daftar Lengkap Event Baru yang Akan Datang

Karena dengan hal itu, maka pernikahan tersebut sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 1974 pasal 2, sekaligus terhindar dari Pasal 44 HKI karena sejatinya dilangsungkan menurut agama Kristen dan bukan Islam.

Itu artinya Mentari dan Timur masih bisa menikah di Indonesia meski berbeda agama sekali pun, akan tetapi Mentari harus rela menikah secara Kristen dan bukan Islam.***

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah