Hukum Nikah Beda Agama dari Film Akhirat A Love Story

- 21 Mei 2022, 10:32 WIB
Poster Akhirat A Love Story./ studioantelope.com
Poster Akhirat A Love Story./ studioantelope.com /

Namun, disaat mereka dalam perjalanan pulang dan ingin menyampaikan kejujuran kepada keluarga mereka masing-masing, mereka mengalami kecelakaan.

Akibat kecelakaan tersebut, membuat mereka berdua harus terjebak di dunia Limbo, dan dipisahkan dengan akhirat yang berbeda.

Lalu, bagaimana nasib Timur dan Mentari jika seandainya mereka tidak mengalami kecelakaan?

Apakah mereka bisa melangsungkan pernikahan di Indonesia tanpa harus pergi keluar negeri terlebih dahulu?

Baca Juga: Detik-detik Pratama Arhan Main Perdana di Jepang Terjadi Pada Laga Tokyo Verdy vs Blaublitz Akita Hari Ini?

Pada dasarnya syarat sah suatu pernikahan itu telah diatur dalam UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 2.

Peraturan itu berbunyi, "Apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan, dan perkawinan tersebut dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Jadi kesimpulannya, pernikahan dianggap sah apabila dilakukan dengan ketentuan hukum agama masing-masing, dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan.

Namun yang jadi permasalahan di sini adalah pada pasal 44 Kompilasi Hukum Islam (HKI).

Pasal 44 HKI ini menyatakan bahwa perkawinan dilarang di antara wanita Islam (Mentari) dengan pria non-Islam (Timur).

Baca Juga: Pratama Arhan Sudah Masuk Skuad Tokyo Verdy, Debut vs Blaublitz Akita Hari ini?

Halaman:

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah