ZONABANTEN.com - Crazy Rich asal Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz menggegerkan publik setelah ditetapkan menjadi tersangka penipuan investasi bodong.
Setelah diperiksa selama 7 jam lebih, Bareskrim Polri menetapkan Influencer Indra Kenz sebagai tersangka penipuan berskema binary option pada Senin 24 Februari 2022.
Tidak tanggung-tanggung, penyidik menjerat sang influencer dengan 3 undang-undang sekaligus, yaitu UU ITE, KUHP, dan TPPU dengan pasal sebagai berikut:
- Pasal 45 Ayat 1 UU ITE, Tentang Perjudian Online
- Pasal 28 Ayat 1 UU ITE, Tentang Berita Bohong
- Pasal 378 KUHP, Tentang Penipuan
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Karopenmas Mabes Polri, mengatakan bahwa ada beberapa alat bukti yang diamankan, yakni akun YouTube dan bukti transfer.
Selain diancam akan dihukum penjara selama 20 tahun karena perbuatannya, seluruh aset milik Indra Kenz akan disita oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Putus dari Dinar Candy, Ridho Ilahi: Menurutku Ini yang Paling Besar