ZONABANTEN.com – Kamis, 27 Januari 2022, Pengadilan Tinggi Angkatan Bersenjata melakukan sidang banding Seungri.
Seungri saat ini memiliki sembilan dakwaan termasuk pelanggaran Undang-Undang tentang Hukuman yang diperberat, dll.
Kejahatan Ekonomi Khusus, pelanggaran Undang-Undang Sanitasi Makanan, penggelapan, pelanggaran Undang-Undang tentang Kasus Khusus Mengenai Hukuman, dll.
Baca Juga: Mengaku Bersalah, Hukuman Seungri Eks Big Bang Dikurangi Menjadi 1 Tahun dan 6 Bulan
Kejahatan Seksual, kebiasaan perjudian, pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing, mediasi prostitusi, pembelian jasa prostitusi, dan hasutan kekerasan khusus.
Dalam persidangan banding hari ini, departemen kehakiman menghukum Seungri satu tahun enam bulan penjara, yang merupakan pengurangan hukuman dari hukuman pertamanya tiga tahun penjara, bersama dengan denda 1.156.900.000 won (sekitar $994.544).
Sebelumnya, Seungri dan kejaksaan militer sama-sama mengajukan banding atas hukuman aslinya.
Pengurangan hukuman itu tampaknya mengikuti perubahan sikap Seungri.