Mengaku Bersalah, Hukuman Seungri Eks Big Bang Dikurangi Menjadi 1 Tahun dan 6 Bulan

- 27 Januari 2022, 19:12 WIB
Seungri dihukum 1 tahun dan 6 bulan penjara
Seungri dihukum 1 tahun dan 6 bulan penjara /REUTERS

ZONABANTEN.com –Setelah sebelumnya dihukum tiga tahun penjara, kini masa hukuman Seungri dipangkas.

Pada Rabu, 27 Januari 2022, Pengadilan Tinggi Militer Korea Selatan memutuskan untuk mengurangi masa tahanan Seungri hingga satu tahun enam bulan penjara setelah melalui sidang banding.

Ini lebih sedikit dari hukuman pertama Seungri, yaitu 3 tahun penjara serta denda 1,15 miliar won atau sekitar 12,5 miliar rupiah.

Baca Juga: Hwiyoung dan Chani SF9 Dihukum Karena Langgar Peraturan COVID-19

Seungri saat ini memiliki sembilan dakwaan, termasuk penggelapan uang, pembelian jasa prostitusi, perjudian ilegal, hasutan prostitusi, kekerasan, pelanggaran Undang-Undang Sanitasi Makanan, kekerasan seksual, perekaman ilegal, transfer uang asing ilegal, dan yang lainnya.

Pengurangan masa hukuman tersebut terjadi karena mantan anggota grup Big Bang itu mengakui seluruh dakwaannya dalam masa persidangan di pengadilan tinggi dan juga memberikan pernyataan refleksi atas seluruh kesalahannya.

Sebelumnya, ia membantah delapan dari sembilan dakwaan yang ia terima kecuali transfer uang asing secara ilegal dalam sidang pertamanya.

Setelah mempertimbangkan pengakuannya atas seluruh dakwaan yang diterima serta perilaku yang ditunjukan, pihak pengadilan tinggi memutuskan untuk memotong masa hukumannya.

Baca Juga: DPR Setujui Kemhan Jual Dua Kapal Perang, Limit Harga Rp.695 Juta dan Rp.4,91 miliar

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Soompi Allkpop


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x