Winjayono menjelaskan bahwa orang ditunjuk sebagai polis asuransi tidak memiliki kuasa penuh terhadap dana asuransi tersebut, karena hanya sebagai pihak administrator saja.
“Klaim asuransi katakanlah si A, itu belum tentu juga itu milik si A, karena penunjukan secara administratif, bukan berarti orang yang ditunjuk klaim asuransi adalah orang yang memiliki harta tersebut,” ucapnya.
Kuasa hukum Faisal juga menjelaskan bahwa, Doddy sebagai polis asuransi Vanessa ketika sebelum menikah tidak memiliki hak penuh untuk memiliki semua dana asuransi, karena Vanessa Angel memiliki ahli waris, dalam hal ini Gala Sky.
“Bisa dibilang nanti nilai sebelum dia sebelum menikah nilainya berapa dn sesudah menikah nilainya berapa itukan ada hak waris, bukan berarti sebelum perkawinan ditandatangani itu menjadi orang yang ditunjuk, dia hanya mengelola,” Kata Wijayono.***