Perawat Dan Pekerja Medis di Korea Selatan Saling Silang Pendapat Karena UU Keperawatan

- 27 November 2021, 07:52 WIB
Iilustrasi seorang pekerja kesehatan di Korea Selatan
Iilustrasi seorang pekerja kesehatan di Korea Selatan /REUTERS/Kim Hong-Ji

ZONABANTEN.com –  Pro dan kontra diantara berbagai kelompok staf medis di Korea Selatan mengenai Undang-Undang Keperawatan semakin mendalam.

Undang-undang ini secara hukum akan menetapkan peran dan tugas perawat berlisensi.

Asosiasi Perawat Korea (KNA), sebuah kelompok yang mewakili 460.000 perawat di Korea Selaatn bersikeras bahwa pemberlakuan tersebut akan meletakkan dasar bagi peningkatan kebijakan terkait perawat, yang akan meningkatkan kondisi kerja mereka dan menyelesaikan masalah kekurangan tenaga kerja di lapangan.

Namun, pekerja medis lainnya, seperti dokter, pekerja perawatan di panti jompo, asisten perawat dan paramedis menentang keras undang-undang tersebut, karena undang-undang itu hanya akan menguntungkan perawat dan menciptakan kebingungan dalam sistem perawatan kesehatan publik.

Undang-Undang Keperawatan ini diusulkan oleh Kim Min-seok dari Partai Demokrat Korea yang berkuasa, bersama dengan dua RUU serupa lainnya, yang diusulkan oleh Rep. Seo Jeong-suk dan Rep. Choi Yeon-suk dari oposisi utama People Power Party, saat ini sedang dibahas di Majelis Nasional.

 Baca Juga: Black Box Mobil Vanessa Angel Tiba di Jepang, Penyebab Kecelakaan akan Terungkap

KNA berpendapat perawata telah lama menderita karena kondisi kerja yang buruk dengan  tidak adanya undang-undang terpisah yang menetapkan peran dan tugas khusus perawat profesional.

Saat ini, peran seorang perawat diatur dalam Undang-Undang Pelayanan Medis.

Namun menurut kelompok perawat, karena ketidakjelasan dalam undang-undang, banyak perawat terpaksa melakukan tugas di luar deskripsi pekerjaan mereka yang sering menyebabkan kesulitan dalam memberikan perawatan yang berkualitas bagi pasien.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Korea Times


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x