B.I Eks iKON Dituntut 3 Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba

- 27 Agustus 2021, 14:34 WIB
B.I Eks iKON Dituntut 3 Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba
B.I Eks iKON Dituntut 3 Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba /Soompi

ZONABANTEN.com - B.I eks iKON akhirnya menjalani sidang pertamanya untuk kasus narkoba.

Sidang kasus B.I eks iKON tersebut dilangsungkan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Korea Selatan pada Jumat, 27 Agustus 2021.
 
Pelaksanaan sidang kasus narkoba B.i eks iKON sendiri sudah sampai pada agenda pembacaan tuntutan.
 
Dikutip ZonaBanten.com dari Soompi, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa B.I telah tiga kali mengonsumsi narkoba jenis ganja dan pernah membeli LSD (narkotika sintetis yang terbuat dari sari jamur kering).
 
"B.I telah menggunakan ganja sebanyak tiga kali pada Bulan Maret dan April 2016. Ia juga membeli LSD waktu itu," ungkap jaksa.
 
 
JPU kemudian menuntut mantan leader iKON tersebut dengan hukuman masa kurungan tiga tahun penjara serta denda sebesar 1,5 juta won (sekitar Rp18,5 juta).
 
Pria bernama asli Kim Hanbin itu mengakui segala tuduhan yang diberikan oleh jaksa. 
 
"Saya mengakui semua tuduhan ini dan telah merenungkan diri," ujar pelantun Love Scenario tersebut.
 
Sebelum sidang berlangsung, B.I sempat menyerahkan surat permintaan maafnya ke pengadilan pada 25 Agustus 2021 kemarin.
 
Sementara itu, vonis atau agenda putusan untuk B.I eks iKON akan ditentukan dalam sidang hukuman yang dijadwalkan pada 10 September 2021 mendatang.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Soompi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x