Penyanyi Reza Artamevia Divonis 10 Bulan Penjara, Kuasa Hukum: Pikir-pikir Dulu Yang Mulia

- 10 Juni 2021, 16:40 WIB
Reza Artamevia
Reza Artamevia /Foto: Dok. Polda Metro Jaya/

ZONABANTEN.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada terdakwa penyanyi Reza Artamevia.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 1 tahun 6 bulan hukuman penjara.

Putusan tersebut  dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, hari ini Kamis, 10 Juni 2021.

Baca Juga: Berharap Masuk Warisan Dunia UNESCO, Omi Tourism Board Luncurkan Game Hikone Castle Explorer 

"Menyatakan terdakwa Reza Artamevia terbukti telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reza Artamevia dengan pidana penjara selama sepuluh bulan penjara," tutur Majelis Hakim menegaskan, sebagaimana dikutip dari PMJ News.

"Menetapkan lamanya masa penangkapan tahanan dan masa rehabilitasi dikurangkan sebelumnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa menjalani sisa pidana melalui rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Bogor," jelas Hakim.

Majelis Hakim menegaskan kembali ke Reza Artemevia perihal vonis itu, usai membacakan putusan.

Baca Juga: Punya Dekan FKG Baru, Berikut Sejarah Berdirinya Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama)

Hakim lantas bertanya terkait tanggapan putusan kepada Kuasa Hukum Reza Artamevia, Leiderman Ujiawan.

Leiderman hanya berkomentar singkat.

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x