ZONABANTEN.com - Artis Cynthiara Alona telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam dugaan kasus prostitusi online.
Karena telah ditetapkan sebagai tersangka maka Polda Metro Jaya langsung melakukan penahanan kepada yang bersangkutan.
Sementara penahanan Cynthiara Alona dilakukan setelah yang bersangkutan datang ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan oleh penyidik
Baca Juga: Perubahan Nama Baru Mantan Atlet Voli Manganang diajukan Melalui Pengadilan
Hal ini seperti yang disampaikan oleh pengacara Cynthiara Alona, Agustinus Nahak di Mapolda Metro Jaya pada Kamis 18 Maret 2021
“Jadi informasi dari pihaknya (kepolisian ) juga bahwa Alona sendiri memang pada saat kejadian dia sedang di BSD. Dia datang ke sini karena di telpon karyawannya pukul 2 pagi untuk hadir ke Polda Metro Jaya. Setelah hadir mungkin dia menjalani pemeriksaan, BAP, dan akhirnya ditahan di Polda,”kata Agustinus Nahak selaku Kuasa Hukum Cynthiara di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Kamis 18 Maret 2021
Lebih lanjut Agus mengungkapkan bahwa penahanan kliennya tersebut berkaitan dengan pengerebekan hotelnya tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat
Baca Juga: AC Milan Gagal Melaju Ke Babak Perempat Final Liga Europa Setelah Kalah Lawan Man. United
“Tapi memang ada kabar bahwa penehanan ini berhubug dengan dengan penggerebekan hotelnya, dan itu ada laporan dari masyarakat,”lanjut Agus
Sementara terkait dengan alasan pasti mengaenai penahanan Cythiara Alona, Agus selakuk pengacara belum mau membeberkan lebih lanjut.