-
ZONABANTEN.com - Seorang artis berinisial TA diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat karena diduga terlibat kasus prostitusi di wilayah Kota Bandung.
Saat diamankan, terdapat sejumlah barang bukti dugaan kasus prostisusi.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Barat (Jabar) Kompol Reonald Simanjuntak mengatakan TA diamankan di sebuah hotel di Kota Bandung, Kamis sore 17 Desember 2020 lalu.
Baca Juga: 8 Alasan Kenapa Kamu Dilarang Tidur Bareng Kucing, Salah Satunya Rentan Infeksi Parasit dan Jamur
Usai menggali keterangan, Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, artis berinisial TA dibanderol dengan tarif sebesar Rp75 juta oleh para mucikari-nya.
"Untuk TA ini yang kita dapatkan keterangan 75 juta satu hari kencan," kata Erdi di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat.
Apabila transaksi prostitusi itu terlaksana, maka menurutnya masing-masing mucikari mendapat keuntungan sebesar 10 persen.
Baca Juga: Berkeringat meski Tidak sedang Olahraga? Jangan Anggap Sepele, Bisa Jadi Gejala Serangan Jantung
Kini polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka yang diduga mucikari dari artis TA yang berinisial RJ (44), AH (40), dan MR (34).