Eks ART Nirina Zubir, Terdakwa Kasus Mafia Tanah Hadapi Vonis Hari Ini

17 Agustus 2022, 09:58 WIB
ART Ibunda Nirina Zubir Divonis 13 Tahun Penjara, Bagaimana Nasib 6 Aset yang Dipindahnamakan? /PMJ News/

ZONABANTEN.com - Aktris peran dan pembawa acara Nirina Zubir menjadi korban mafia tanah yang membuatnya mengalami kerugian hingga Rp 17 miliar.

Ada 5 orang terdakwa dalma kasus ini, diantaranya Riri Khasmita dan Edirianto.

Mantan asisten rumah tangga (ART) Nirina Zubir dan suaminya itu akan divonis terkait tindak pidana pemalsuan surat dan pencucian uang kasus mafia tanah yang dilaporkan Nirina Zubir.

Baca Juga: Jadwal Siaran  Langsung Upacara Bendera Peringatan HUT RI ke 77 Di Istana Merdeka  

Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) siap menggelar sidang putusan untuk kedua terdakwa tersebut pada Selasa, 16 Agustus 2022. Mereka akan divonis terkait tindak pidana pemalsuan surat dan pencucian uang kasus mafia tanah yang dilaporkan Nirina Zubir.

"Jadwal sidang putusan majelis hakim," demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakbar, Selasa, 16 Agustus 2022.

Adapun sidang putusan itu diagendakan pukul 13.00 WIB. Namun, hingga saat ini sidang belum dimulai.

Sebelumnya, terdakwa Riri Khasmita dan Edirianto dituntut hukuman penjara 15 tahun. Kedua terdakwa diyakini melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menyatakan Terdakwa Riri Khasmita dan Terdakwa Edrianto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'menggunakan akta autentik palsu yang dilakukan secara bersama'," kata jaksa, seperti dikutip dalam SIPP.

Baca Juga: HUT Ke-77 Republik Indonesia, Makna Angka Keramat 17-8-1945 dalam Islam

Kedua terdakwa disangkakan Pasal 264 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 3 Undang Udang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riri Khasmita dan Terdakwa Edirianto berupa pidana penjara masing-masing selama 15 tahun dikurangi seluruhnya dari masa tahanan yang sedang dijalani, dengan perintah para terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa.

Selain itu, kedua terdakwa juga dibebani membayar denda masing-masing sebesar Rp 1.000.000.000 ( miliar) subsider selama 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Hyun Bin segera Menjadi Ayah, Penampilannya di Konferensi Pers Confidential Assignment 2 Jadi Perhatian

Kasus mafia tanah yang menimpa Nirina bermula saat Cut Indria Marzuki, ibunda Nirina Zubir meminta Asisten Rumah Tangga (ART) Riri Khasmita, untuk mengurus sejumlah sertifikat tanah.

Setelah Cut Indria meninggal dunia, keluarga Nirina Zubir menanyakan perihal sertifikat tanah tersebut. Namun, Riri terus beralasan.

Setelah diselidiki, Riri ternyata melakukan balik nama beberapa aset keluarga Nirina secara diam-diam.***

 

Editor: Bunga Angeli

Tags

Terkini

Terpopuler