Ingin Usahamu Lancar dan Dipasarkan Secara Legal di Jakarta Secara Gratis? Yuk Gabung Jakpreneur

- 9 Oktober 2020, 13:58 WIB
Jakpreneur Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta
Jakpreneur Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta /Instagram @disparekrafdki
  • Memiliki KTP DKI Jakarta
  • Surat pernyataan rencana membuka usaha

Wirausaha Naik Kelas

  • Memiliki KTP DKI Jakarta
  • Bukti kepemilikan Usaha
  • Surat pernyataan rencana pengembangan usaha

Baca Juga: Apa Iya Medsos Diblokir Pemerintah? Ini Jawaban Menkominfo

Bagi kalian yang ingin mendaftar dapat menghubungi narahubung sesuai dengan domisili tempat tinggal kalian pada nomor dibawah ini:

  • Jakarta Pusat - 0896 2655 5191 (Shita)
  • Jakarta Utara - 0821 2237 1067 (Alvi)
  • Jakarta Barat - 0856 9797 9009 (Irfan)
  • Jakarta Selatan - 0812 8866 8288 (Ridwan)
  • Jakarta Timur - 0812 9719 7329 (Eva)
  • Kepulauan Seribu - 0812 1875 8700 (Opi)/0812 1940 7434 (Fajar)
  • Perkampungan Budaya Betawi - 0857 7720 7304 (Agam)

***

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x