Anda Pelaku UMKM Ingin Dapat Bantuan 2,4 Juta? Segera Isi E-Form SiapBersamakmkm

- 7 September 2020, 07:25 WIB
Tangkapan layar beranda laman e-form pendataan bagi penerima bantuan UMKM.*
Tangkapan layar beranda laman e-form pendataan bagi penerima bantuan UMKM.* /siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id

ZONABANTEN.com - Beragam jenis bantuan terus diberikan oleh pemerintah untuk meredam dampak negatif yang dirasakan oleh masyarakat akibat pandemi corona.

Ada bantuan kartu prakerja, bantuan subsidi upah pegawai. Selain itu ada juga bantuan untuk para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Bagi para pelaku usaha yang tergolong UMKM, pemerintah memberikan perhatian berupa bantuan sebesar Rp.2,4 juta.

Sejak tanggal 30 Agustus, dana bantuan untuk UMKM ini sudah tersalurkan hingga 50 persen.

Baca Juga: Harga Emas ANTAM 24 Karat di Pegadaian Senin 7 September, Saatnya Beli Emas

Rencananya, pemberian bantuan tersebut akan ditargetkan kepada 12 juta pelaku UMKM.
Namun, jika berjalan dengan baik, maka akan ada 9,1 juta pelaku UMKM yang sudah mendapatkan bantuan hingga akhir September 2020.

Untuk mendapatkan bantuan tersebut, sejumlah persyaratan harus dipenuhi setiap pelaku UMKM.

Berikut persayaratan secara rincinya :

1. Para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

2. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

3. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Artikel ini juga dapa anda baca di Potensi Bisnis (PRMN) dengan judul Pelaku UMKM Belum dapat Bantuan? Segera Isi E-Form Siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id di Sini

Baca Juga: Ini Fakta Melisa ARMY Turki Yang Bunuh Diri dari Postingan Terakhirnya

4. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya.

5. Bukan ASN.

6. Bukan anggota TNI/POLRI

7. Bukan pegawai BUMN/BUMD.

Selain itu, Kementerian Koperasi dan UKM telah merilis e-form untuk melakukan pendataan terhadap pelaku UMKM yang terdampak Covid-19. Proses pendataan ini sudah dimulai sejak 17 Maret 2020.

Para pelaku UMKM juga diminta untuk menginformasikan kondisi usahanya secara lebih spesifik.

Hal tersebut sangat penting untuk proses verifikasi data yang dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM.

Baca Juga: Lowongan Supervisor Contact Center di BGR Logistics

Nantinya, data tersebut harus dilengkapi dengan NIK pelaku UMKM. Jika dinilai layak, pelaku UMKM akan langsung mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta yang ditransfer ke rekening masing-masing.

Untuk itu segera isi e-form pendaftaran bantuan UMKM.

Berikut ini Linknya (Klik di Sini) atau klik tautan ini https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id

*** (Pipin L. Hakim)

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Potensi Bisnis


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x