Demi Pasar Modal yang Sehat, OJK Beri Tindakan Tegas terhadap Pelanggar Peraturan

- 10 Oktober 2023, 13:29 WIB
Ilustrasi. pasar modal
Ilustrasi. pasar modal /Pixabay/Pexels

Baca Juga: 10 Oktober Diperingati sebagai Hari Tunawisma Sedunia, 1,5 Miliar Orang Kekurangan Tempat Tinggal Layak

Sanksi ini mencakup:

Peringatan Tertulis kepada 10 Notaris: Notaris yang terlibat dalam kegiatan di pasar modal harus memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal. Peringatan tertulis diberikan kepada yang tidak memenuhi persyaratan ini.

Denda kepada 3 Pihak: Denda sebesar Rp750.000.000 diberikan kepada tiga pihak yang terlibat dalam pelanggaran peraturan perundang-undangan di pasar modal. Ini mencakup pegawai Perusahaan Efek yang tidak memiliki izin perorangan dari OJK, Direksi, dan Perusahaan Efek yang bertanggung jawab atas tindakan pegawainya.

Denda kepada 1 Pihak: Denda sebesar Rp600.000.000 diberikan kepada satu pihak terkait kasus transaksi perdagangan saham yang melanggar peraturan.***

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: OJK Regional 7


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah