Sanksi ini mencakup:
Peringatan Tertulis kepada 10 Notaris: Notaris yang terlibat dalam kegiatan di pasar modal harus memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal. Peringatan tertulis diberikan kepada yang tidak memenuhi persyaratan ini.
Denda kepada 3 Pihak: Denda sebesar Rp750.000.000 diberikan kepada tiga pihak yang terlibat dalam pelanggaran peraturan perundang-undangan di pasar modal. Ini mencakup pegawai Perusahaan Efek yang tidak memiliki izin perorangan dari OJK, Direksi, dan Perusahaan Efek yang bertanggung jawab atas tindakan pegawainya.
Denda kepada 1 Pihak: Denda sebesar Rp600.000.000 diberikan kepada satu pihak terkait kasus transaksi perdagangan saham yang melanggar peraturan.***