Penukaran Uang Telah Dibuka, Penukar Wajib Perhatikan Hal-hal Ini

- 6 April 2023, 16:58 WIB
Ilustrasi uang rupiah
Ilustrasi uang rupiah /pexels/

ZONABANTEN.com - Bank Indonesia membuka pelayanan untuk menukar uang. Melalui program Kas Keliling, masyarakat bisa menukar uang mereka dengan uang yang layak pakai.

Jumlah yang ditukarkan tentu disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

 

Supaya bisa menukarkan uang, masyarakat perlu mengunduh aplikasi PINTAR. Adapun cara memesan penukaran uang sebagai berikut.

Baca Juga: Jadwal Sholat dan Imsakiyah untuk Wilayah DKI Jakarta, Jumat, 7 April 2023

1. Buka aplikasi PINTAR terlebih dahulu.

2. Setelah itu, akan tampil menu halaman utama.

3. Pada menu halaman utama, silakan pilih menu Kas Keliling.

4. Selanjutnya, pilih provinsi lokasi penukaran uang.

5. Lalu, aplikasi PINTAR akan menampilkan daftar lokasi serta tanggal untuk penukaran uang berdasarkan provinsi yang dipilih.

6. Kamu akan diminta untuk mengisi formulir yang disediakan. Isilah data-data seperti NIK-KTP, nama, nomor telepon, dan alamat.

7. Kemudian, isilah jumlah keping atau lembar uang Rupiah yang akan ditukarkan di Kas Keliling. Pastikan jumlahnya sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

8. Terakhir, pesan secara online dan bawalah bukti pemesananmu ke Kas Keliling saat hendak menukarkan uang.

Baca Juga: Penukaran Uang Telah Dibuka, Penukar Wajib Perhatikan Hal-hal Ini

Jumlah Uang yang Ditukarkan

Mengenai jumlah penukaran, Bank Indonesia telah mengatur jumlah uang yang dapat dipesan melalui Kas Keliling sebagai berikut.

1. Jumlah uang logam yang bisa ditukarkan sebanyak 250 keping untuk setiap nilai pecahan uang Rupiah logam.

2. Jumlah uang kertas yang bisa ditukarkan sebanyak 100 lembar untuk setiap nilai pecahan uang Rupiah kertas. Jumlah uang kertas yang dipesan mengikuti alokasi yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Perlu diketahui, Bank Indonesia dapat memberi penukaran menggunakan uang dalam berbagai tahun emisi yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

Baca Juga: Baru, Perhatikan Syarat Ini saat Ingin Menukar UPK 75 Tahun RI

Hal-hal yang Mesti Diperhatikan

Sebelum melakukan penukaran, hal-hal di bawah ini mesti kamu perhatikan.

1. Melakukan pemesanan secara online melalui aplikasi PINTAR.

2. Memilah dan mengemas uang yang akan ditukarkan. Pastikan uangmu tidak memakai selotip, lakban,atau steples untuk menggabungkan uang. Pastikan pula kamu memilah sesuai jenis pecahan dan tahun emisi serta disusun searah.

3. Menyiapkan uang yang akan ditukarkan sesuai nominal yang tertera di bukti pemesanan.

Saat melakukan pemesanan, hal-hal di bawah ini mesti kamu perhatikan.

1. Hadir di lokasi dan waktu sesuai yang tertera di bukti pemesanan.

2. Menunjukkan bukti pemesanan dalam bentuk digital atau hasil cetak saat penukaran.

3. Membawa uang yang telah disiapkan sebelumnya.

4. Mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.

5. Apabila diwakilkan, perwakilan wajib membawa KTP sesuai nama yang tertera pada bukti pemesanan.

6. Setiap perwakilan hanya bisa mewakili maksimal 2 bukti pemesanan.***

Editor: Rahman Wahid

Sumber: pintar.bi.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x