Simak Harga Terbaru Emas Batangan Antam Hari Ini Sabtu 18 Juni 2022 di Butik Logam Mulia Gedung Antam

- 18 Juni 2022, 08:59 WIB
Ilustrasi Emas batangan
Ilustrasi Emas batangan /Aini//Pexels/Michael Steinberg

Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% (untuk pemegang NPWP dan 3 % untuk non NPWP). PPh 22 atas transaksi buy back dipotong langsung dari total nilai buy back.

***



***

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Logam Mulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x