Untuk Dikoleksi, Bank Indonesia Pernah Terbitkan Uang Bersambung Pecahan 20 Ribu dan 100 Ribu

- 1 November 2021, 07:07 WIB
Bank Indonesia Terbitkan Uang Bersambung Pecahan 20.000 dan 100.000/Sumber/Bank Indonesia
Bank Indonesia Terbitkan Uang Bersambung Pecahan 20.000 dan 100.000/Sumber/Bank Indonesia /

Untuk mengatasinya, berdasarkan Maklumat 3 Oktober 1945, mata uang yang beredar sampai masa pendudukan Jepang diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. 

Puluhan tahun kemudian, pemerintah luncurkan uang bersambung.

Uang bersambung adalah uang yang sengaja dicetak tanpa memotong kertasnya. 

Sehingga uang-uang tersebut bergandengan satu sama lain. 

Baca Juga: Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Hari Ini, 1 November 2021: Waspada! Hujan Petir Melanda Jakbar, Jakpus, Jakut

Uang tersebut sengaja dicetak dalam jumlah terbatas untuk konsumsi para kolektor walaupun tetap merupakan alat pembayaran yang sah.

Pada 1 Desember 2004, Bank Indonesia menerbitkan uang bersambung pecahan Rp20.000 dan Rp100.000.

Keduanya dalam dua lembaran dan empat lembaran. 

Kemudian pada 20 Oktober 2005 terbit lagi uang bersambung pecahan Rp10.000 dan Rp50.000, keduanya juga dalam dua lembaran dan empat lembaran.***

 

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: Bank Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x