10. Tidak pernah menggunakan dan/atau terlibat narkoba atau psikotropika yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang (BNN/Kepolisian);
11. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
Baca Juga: Maaf! Kartu Prakerja Gelombang 22 Tak Akan Dibuka Bulan Ini, Berikut Penjelasan Lengkapnya
12. Tidak pernah diberhentikan di anak perusahaan atau institusi lainnya dikarenakan hukuman disiplin atau diberhentikan dengan tidak hormat;
13. Tidak memiliki hubungan perkawinan dengan pekerja perusahaan pada saat diterima sebagai pekerja perusahaan;
14. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah kerja perusahaan;
15. Lulus dalam seleksi calon pekerja baru yang diselenggarakan oleh panitia recruitment PT Kereta Api Indonesia (Persero) tahun 2021.
Baca Juga: Ratusan Pengunjuk Rasa di Melbourne, Australia Turun ke Jalan Sebagai Bentuk Protes Anti-Lockdown
Selain itu, ada ketentuan lainnya yaitu :
1. Penempatan calon pekerja disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan;