Demi Pasar Modal yang Sehat, OJK Beri Tindakan Tegas terhadap Pelanggar Peraturan

10 Oktober 2023, 13:29 WIB
Ilustrasi. pasar modal /Pixabay/Pexels

ZONABANTEN.com - Pada September 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan sejumlah tindakan penegakan hukum untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.

Penegakan hukum di bidang pasar modal merupakan hal yang sangat penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan investor serta menjaga stabilitas pasar.

Tindakan-tindakan penegakan hukum ini mencerminkan upaya OJK dalam memastikan bahwa pasar modal dijalankan dengan integritas dan kepatuhan.

Hal ini juga bertujuan untuk melindungi kepentingan investor dan menjaga stabilitas pasar.

Keberlanjutan pengawasan dan penegakan hukum yang ketat sangat penting untuk memastikan pasar modal yang sehat dan berdaya tahan.

Baca Juga: Hari Arthritis Sedunia 12 Oktober, Berikut Sejumlah Fakta Tentang Peradangan Sendi Ini 

Berikut adalah beberapa poin penting terkait tindakan penegakan hukum yang telah dilakukan oleh OJK:

Sanksi Administratif terhadap 102 Pihak: OJK telah mengambil tindakan sanksi administratif terhadap 102 pihak yang terdiri dari berbagai jenis sanksi. Ini mencakup denda sebesar Rp57,9 miliar, pencabutan izin, pembekuan izin, perintah tertulis, dan peringatan tertulis. Langkah-langkah ini menggambarkan komitmen OJK dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan di pasar modal.

Pencabutan Izin Usaha: OJK juga telah memberlakukan pencabutan izin usaha kepada PT Nadira Investasikita Bersama dan PT Maseri Aset Manajemen. Hal ini dikarenakan keduanya terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal. Tindakan ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Sanksi Administratif di Bulan September 2023: Pada bulan tersebut, OJK telah menerapkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan denda dengan total nilai denda sebesar Rp1,4 miliar.

Baca Juga: 10 Oktober Diperingati sebagai Hari Tunawisma Sedunia, 1,5 Miliar Orang Kekurangan Tempat Tinggal Layak

Sanksi ini mencakup:

Peringatan Tertulis kepada 10 Notaris: Notaris yang terlibat dalam kegiatan di pasar modal harus memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal. Peringatan tertulis diberikan kepada yang tidak memenuhi persyaratan ini.

Denda kepada 3 Pihak: Denda sebesar Rp750.000.000 diberikan kepada tiga pihak yang terlibat dalam pelanggaran peraturan perundang-undangan di pasar modal. Ini mencakup pegawai Perusahaan Efek yang tidak memiliki izin perorangan dari OJK, Direksi, dan Perusahaan Efek yang bertanggung jawab atas tindakan pegawainya.

Denda kepada 1 Pihak: Denda sebesar Rp600.000.000 diberikan kepada satu pihak terkait kasus transaksi perdagangan saham yang melanggar peraturan.***

Editor: Yuliansyah

Sumber: OJK Regional 7

Tags

Terkini

Terpopuler