Anak usia SD/MI/Paket A/SDLB (usia 7-12 tahun),
Anak SLTP/MTs/Paket B/SMLB (Usia 12-15),
Anak 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar termasuk anak dengan disabilitas.
Memiliki lanjut usia mulai dari 60 (enam puluh) tahun ke atas.
Baca Juga: Update Harga Buyback Emas UBS dan Emas ANTAM Retro Hari Ini di Galeri 24, Senin 26 Oktober 2020
Bantuan sosial PKH terbagi menjadi dua jenis yaitu Bantuan Tetap dan Bantuan Komponen yang diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Bantuan Tetap untuk Setiap Keluarga
Reguler : Rp. 550.000,- / keluarga / tahun
PKH AKSES : Rp. 1.000.000,- / keluarga / tahun
Baca Juga: Khabib Nurmagomedov Pensiun dari UFC, Karir Selanjutnya Ingin Jadi Pelatih