Oh, Jadi Ini Kriteria Penerima Manfaat PKH, Wajib Baca Nih!

- 26 Oktober 2020, 13:10 WIB
Bantuan PKH
Bantuan PKH /

Anak usia SD/MI/Paket A/SDLB (usia 7-12 tahun),

Anak SLTP/MTs/Paket B/SMLB (Usia 12-15),

Anak 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar termasuk anak dengan disabilitas.

Memiliki lanjut usia mulai dari 60 (enam puluh) tahun ke atas.

Baca Juga: Update Harga Buyback Emas UBS dan Emas ANTAM Retro Hari Ini di Galeri 24, Senin 26 Oktober 2020

Bantuan sosial PKH terbagi menjadi dua jenis yaitu Bantuan Tetap dan Bantuan Komponen yang diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Bantuan Tetap untuk Setiap Keluarga

Reguler          : Rp.     550.000,- / keluarga / tahun

PKH AKSES  : Rp. 1.000.000,- / keluarga / tahun

Baca Juga: Khabib Nurmagomedov Pensiun dari UFC, Karir Selanjutnya Ingin Jadi Pelatih

Halaman:

Editor: Julian

Sumber: Bank Mandiri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x