ZONABANTEN.com - PKH atau Program Keluarga Harapan merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
PKH merupakan upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, yang telah dilakukan Indonesia sejak tahun 2007.
PKH terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi di negara-negara lain, terutama masalah kemiskinan kronis.
Lantas, bagaimana kriteria penerima manfaat PKH ?
Baca Juga: Bantuan Kartu Sembako dapat Dicairkan dalam Bentuk Uang Tunai? Ini Penjelasannya
PKH diberikan kepada Keluarga Sangat Miskin (KSM) selanjutnya penerima bantuan PKH disebut Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Data keluarga yang dapat menjadi peserta PKH didapatkan dari Basis Data Terpadu dan memenuhi sedikitnya satu kriteria kepesertaan program berikut, yaitu:
Memiliki ibu hamil/nifas/anak balita
Memiliki anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan dasar (anak pra sekolah)
Baca Juga: Vonis Benny Tjokro (Bentjok) Dalam Kasus Jiwasraya di Tentukan Hari Ini