KASN Tangani Tiga Kasus Netralitas di Tangsel, Satu Masih Proses

- 20 Oktober 2020, 22:26 WIB
Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku, dan Netralitas ASN, Nurhasni (berkerudung)
Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku, dan Netralitas ASN, Nurhasni (berkerudung) /Bawaslu RI

 

ZONABANTEN.com - Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku, dan Netralitas ASN Nurhasni menyatakan ada tiga kasus terkait netralitas pejabat publik Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang telah ditangani.

"Kalau yang terdata di kita ada tiga. Kasus Sekretaris Daerah (Sekda) Muhamad, Lurah Cipayung Tomi Patria, dan Camat Pondok Aren Makum Sagita. Dua yang sudah selesai ,satu yang masih dalam proses," kata Nurhasni saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 20 Oktober 2020.

Dari kedua kasus netralitas ASN tersebut, Nurhasni mengatakan, Sekda Muhamad mendapatkan sanksi sedang, sementara Lurah Cipayung Tomi Patria mendapatkan sanksi moral.

Baca Juga: Cek Ulang Segera ! Tidak Sesuai Syarat Tetapi Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Kena Sanksi

"Sekda itu sanksi yang kita berikan sanksi disiplin sedang, kemudian yang Tomi Patria sanksi moral. Sanksi sedang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010," ujar Nurhasni.

"Kalau sanksi sedang itu satu bisa penundaan gaji berkala, kemudian penundaan pangkat setingkat selama satu tahun, itu ada di pasal 7 PP nomor 53 tahun 2010. Sanksi moral itu, ada sanksi moral secara tebuka dan secara tertutup itu dari pp 42 tahun 2004," tambahnya.

Saat ditanya soal kasus dugaan netralitas berbau Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan yang melibatkan Lurah Saidun, Nurhasni mengaku belum membaca informasi tersebut.

Baca Juga: Kudapan Seru hingga Solusi Logistik di Merchant ShopeePay Minggu Ini!

Halaman:

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x