Aksi Kamisan ke-820, Ibu Sumarsih dan Kontras Memperingati Hari Anti Penyiksaan Internasional

- 28 Juni 2024, 06:37 WIB
Sumarsih Maria, ibu dari Wawan korban Tragedi Semanggi I 1998 pada Aksi Kamisan di depan Istana Negara, 7 Maret 2024.
Sumarsih Maria, ibu dari Wawan korban Tragedi Semanggi I 1998 pada Aksi Kamisan di depan Istana Negara, 7 Maret 2024. /Foto: PRMN Bogor/Rizky Suryana
 
ZONABANTEN.COM - Aksi Kamisan ke-820 sedang dilaksanakan di depan Istana Negara Republik Indonesia pada pukul 16.00 WIB untuk memperingati Hari anti penyiksaan Internasional. Dalam Aksi Kamisan ini, Ibu Sumarsih bersama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat Kontras mengungkit masalah Penyiksaan di Indonesia.
 
Dalam aksi ini para pegiat Hak Asasi Manusia mengkritik tindakan pemerintah dan aparat terhadap anak-anak dan korban-korban penyiksaan terutama kasus Afif Maulana. Afif Maulana adalah seorang bocah laki-laki berusia 13 tahun. Afif Maulana diduga meninggal karena luka-luka setelah dianiaya oleh aparat tertentu. 
 
Menurut direktur LBH Padang, pada saat kejadian, Afif sedang mengendarai motor. Afif bersama dengan teman-temannya dipaksa oleh aparat untuk berhenti, dan mengaku terlibat dalam Tawuran. Dari laporan LBH, dipastikan bahwa aparat yang melakukan tindakan ini adalah Polisi Sabhara Polda Sumatera Barat. 
 
"Ketika korban ditemukan, banyak luka-luka di sekujur tubuhnya. Ada luka di bagian punggung, badan sebelah kiri korban, ada telinganya yang berdarah, dan pergelangan dan siku-siku yang penuh dengan lebam-lebam" tutur Direktur LBH Padang, Indira saat diwawancarai oleh wartawan.
 
 
Tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Polda Sumatera Barat ini dikritik oleh anggota Kontras bernama Helmi. Dalam pidatonya, Helmi mengatakan negara telah gagal dalam menanggulangi penyiksaan di Indonesia. Helmi menyayangkan bahwa penyiksaan tetap terjadi meskipun Indonesia telah meratifikasi Resolusi PBB No 52/149 tahun 1997 melalui Undang-Undang No.5 1998.
 
Menurut Helmi, kejadian Afif Maulana merupakan fenomena gunung es. Ia mengkritik institusi terkait tidak mengetahui hak-hak khususnya terhadap anak. Ia mempertanyakan penegakan Hak Asasi Manusia, dan pemahaman Hak Asasi Manusia di institusi termaksud. 
 
"Mau sampai kapan kita melihat kelakuan negara yang mengutamakan penyiksaan dalam penegakan hukum? Mau sampai kapan kita berada di situasi seperti ini?, dan mau sampai kapan kita mau melihat negara tidak bertanggungjawab atas hal-hal tersebut?" ucap Helmi.
 
Menurut Helmi, adanya peristiwa-peristiwa yang disebut menunjukkan adanya ketidak adilan terhadap korban dan keluarga korban, dan korban selalu  mendapatkan intimidasi ketika mencari keadilan.
 
 
Dalam acara ini, LBH Padang yang turut hadir dalam Aksi Kamisan ini menambahkan anak-anak yang menjadi korban penyiksaan mengalami kekerasan seksual seperti disuruh melakukan tindakan yang tidak pantas. Penyiksaan ini sering dialami oleh korban laki-laki atas perintah aparat tertentu.***

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: Youtango


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah