Stop Boros Pangan, Masyarakat Provinsi Banten Diimbau Jangan Buang-Buang Makanan

- 20 Juni 2024, 15:02 WIB
Pj. Gubernur Banten, Al Muktabar.
Pj. Gubernur Banten, Al Muktabar. /Pemprov Banten

SE Nomor 11 Tahun 2024 tersebut secara khusus ditujukan kepada bupati/wali kota se-Provinsi Banten, rektor universitas negeri dan swasta se-Provinsi Banten, Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Banten, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Banten.

Kemudian asosiasi atau perkumpulan pengelola hotel, restoran, dan catering se-Provinsi Banten, pengusaha ritel di Provinsi Banten, Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Banten, Indonesia Chef Association (ICA) Provinsi Banten.

Selanjutnya organisasi masyarakat (ormas) dan para pemangku kepentingan lembaga adat se-Provinsi Banten juga diimbau untuk mengampanyekan Gerakan Selamatkan Pangan dan Aksi Stop Boros Pangan untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan.***

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah