Atas kejadian ini, sang istri syok berat. Apalagi, menurut keterangan dari Camat Ciomas, Ugun Gumilang, HR dan AG tidak terlibat cekcok sebelum peristiwa itu terjadi. AG pun selama ini dikenal sebagai sosok yang baik sehingga aksinya menggemparkan warga sekitar.
Atas perbuatannya, AG terancam dijerat Pasal 75C Jo Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 tentang Perlindungan Anak. AG terancam menghabiskan waktunya di penjara selama 15 tahun dan didenda sebesar Rp3 miliar.***
Informasi di atas sebelumnya telah tayang di Kabar Banten dalam artikel berjudul ‘Seorang Ayah di Serang Hilangkan Nyawa Anaknya, Kapolresta Serang Kota Ungkap Kronologi & Dugaan Penyebabnya’.