Sementara itu, peraturan terkait study tour ini ramai dibicarakan pasca sebuah bus yang membawa rombongan pelajar asal Kota Depok mengalami kecelakaan di wilayah Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat. Peristiwa ini membuat nyawa sebelas orang melayang.
Setelah diperiksa, bus tersebut ternyata tidak layak jalan dan tidak memiliki izin untuk beroperasi. Hal ini pun menjadi perhatian Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI). Apalagi korban kecelakaan tersebut didominasi pelajar.
“Bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala telah kadaluwarsa sejak 6 Desember 2023,” ucap Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kemenhub RI, Aznal, dalam konferensi pers yang digelar pada Mei lalu.***