Tegas, Bawaslu Kabupaten Serang Bakal Menindak ASN yang Tidak Netral dalam Pilkada 2024

- 28 Mei 2024, 14:03 WIB
Bawaslu Kabupaten Serang akan menindak ASN setempat yang tidak netral dalam Pilkada 2024
Bawaslu Kabupaten Serang akan menindak ASN setempat yang tidak netral dalam Pilkada 2024 /Bawaslu Kabupaten Serang

Sementara itu, salah satu peraturan yang membahas netralitas ASN adalah Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 5 Tahun 2014. Disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik (parpol).

Selanjutnya UU RI Nomor 20 Tahun 2023 menyebutkan bahwa ASN tidak boleh terpengaruh pihak-pihak yang terlibat dalam politik. ASN harus bebas dari intervensi yang mengarah pada politik di mana hal ini biasanya terjadi menjelang pesta demokrasi.

Menurut laporan KASN, jumlah ASN yang melakukan pelanggaran selama tahapan Pemilu 2024 berlangsung mencapai ratusan orang. Oleh karena itulah pengawasan perlu dilakukan agar ASN Indonesia senantiasa menjunjung tinggi netralitasnya.***

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah