Sementara itu, salah satu peraturan yang membahas netralitas ASN adalah Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 5 Tahun 2014. Disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik (parpol).
Selanjutnya UU RI Nomor 20 Tahun 2023 menyebutkan bahwa ASN tidak boleh terpengaruh pihak-pihak yang terlibat dalam politik. ASN harus bebas dari intervensi yang mengarah pada politik di mana hal ini biasanya terjadi menjelang pesta demokrasi.
Menurut laporan KASN, jumlah ASN yang melakukan pelanggaran selama tahapan Pemilu 2024 berlangsung mencapai ratusan orang. Oleh karena itulah pengawasan perlu dilakukan agar ASN Indonesia senantiasa menjunjung tinggi netralitasnya.***