Aktivis Mahasiswa Cilegon Turun Ke Jalan, Bersama Buruh Tuntut Dibatalkannya Omnibus Law

- 8 Oktober 2020, 16:23 WIB
Suasana aksi demo buruh hari ketiga dengan tuntutan yang sama yakni menolak UU Cipta Karya atau Omnibus Law di depan gedung DPRD Cilegon, Kamis 8 Oktober 2020.
Suasana aksi demo buruh hari ketiga dengan tuntutan yang sama yakni menolak UU Cipta Karya atau Omnibus Law di depan gedung DPRD Cilegon, Kamis 8 Oktober 2020. /Himawan Sutanto /

ZONABANTEN.com - Seperti halnya di daerah-daerah lainnya, di kota Cilegon ratusan aktivis mahasiswa kembali bergerak turun ke jalan dan bergabung dengan para aktivis buruh yang sedang berunjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada hari Kamis 8 Oktober 2020.

Mahasiswa ini terdiri dari beberapa elemen pergerakan di kota Cilegon Banten seperti Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia ( GMNI) serta BEM se-Kota Cilegon.

Ketua IMC Rizki Sandicka Putra dalam orasinya mengatakan,mahasiswa siap bersama-sama dengan buruh untuk menuntut dibatalkannya UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Rusuh! Pos Polisi di Jakarta Pusat Dibakar Massa

"Perlu diketahui para rekan-rekan buruh, aksi kami bukan saja di Kota Cilegon, akan tetapi diseluruh Indonesia. Dengan tuntutan sama yakni dibatalkannya UU Cipta Kerja atau Omnibus Law, " teriaknya di depan gedung DPRD Cilegon. seperti dilansir oleh Kabar Banten dalam artikel Gabung dengan Buruh, Aktivis Mahasiswa Ikut Teriakan Tolak Omnibus Law

Dia mengatakan, disahkannya UU Omnibus Law pada tengah malam merupakan bukti tergesa-gesa UU tersebut. Sehingga, kata dia, tidak ada kajian yang mendalam untuk UU tersebut.

"Seharusnya, pihak yang berkepentingan dalam hal ini buruh serta Mahasiswa diajak untuk diskusi. Karena sebelum disahkan menjadi UU, ada sebuah kajian akademis yang menjadi acuan. Ini tidak ada undangan atau kajian kepada Mahasiswa, " ujarnya.

Baca Juga: Update Aksi Tolak Omnibus Law: 400 Demonstran di Jakarta Ditangkap, Diduga Pendemo Bayaran

Ia menambahkan, pihaknya sudah sepakat bahwa DPRD Cilegon harus ikut serta duduk bersama dan berjuang untuk membatalkan UU tersebut. Caranya, kata dia, adalah menandatangani draft yang sudah disiapkan dan dikirim ke DPR RI.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Kabar Banten RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x